Arsip Tag: Pendanaan Pendidikan

Analisis Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan RI

MAKALAH
MENGANALISIS TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN

SEBAGAI TUGAS  MATA KULIAH  MANAJEMEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
DOSEN PENGAMPU :
1. Dr. RISWANTI RINI, M.Si.
2. Dr. GUNAWAN SUDARMANTO, S.E.,M.M.

DISUSUN OLEH :
RODI SATRIA, S.Pd.
NPM    1223012017

ROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
FKIP UNIVERSITAS LAMPUNG
ANGKATAN 4  T.A.  2012/2013

DAFTAR ISI

I.
1.1
1.2
1.3

II.

III.
3.1
3.2
3.3
3.4

IV.
4.1
4.2    Daftar Isi …………………………………………………………………
Pendahuluan ……………………………………………………………..
Latar Belakang …………………………………………………………..
Rumusan Masalah ……………………………………………………….
Tujuan ……………………………………………………………………

Kajian Teori ………………………………………………………………

Pembahasan ………………………………………………………………
Jaminan Konstitusi ……………………………………………………….
Prinsif Pendanaan ………………………………………………………..
Penanggung Jawab Pendanaan Pendidikan ……………………………..
Persoalan Pendanaan Pendidikan ………………………………………..

Penutup ……………………………………………………………………..
Kesimpulan ………………………………………………………………
Saran ………………………………………………………………………..

Daftar Pustaka ……………………………………………………………
i
1
1
2
2

3

5
5
6
6
7

9
9
10

11

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki sistem manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana-prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.
Suatu sekolah untuk memiliki tenaga kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka diperlukan dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu biaya, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal.
Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidikan amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

Setiap keputusan dalam masalah pembiayaan pendidikan akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Oleh karena itu, perlu dilihat siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan, bagaimana mereka akan dididik, siapa yang akan membayar biaya pendidikan.Demikian pula sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung sistem pendanaan pendidikan.

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi persoalan adalah :
1.2.1 Apa jaminan konstitusi pendanaan pendidikan?
Apa prinsif pendanaan pendidikan ?
Siapa yang bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan ?
Apa persoalan dalam pendananaan pendidikan?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut ;
1.3.1 Untuk mengetahui jaminan konstitusi pendanaan pendidikan
1.3.2 Untuk mengetahui prinsif pendanaan pendidikan
1.3.2 Untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan
1.3.4  Untuk mengetahui persoalan pada pendanaan pendidikan.

BAB  II
KAJIAN TEORI
Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses di mana pendapatan dan sumberdaya
tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda.Pembiayaan sekolah ini bekaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.

Setiap kebijakan dalam pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Dengan mengkaji berbagai peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda di sektor pendidikan, maka  akan tampak konsekuensinya terhadap pembiayaan pendidikan, yakni:
• Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan
• Keputusan tentang bagaimana mereka akan dididik
• Keputusan tentang siapa yang akan membayar biaya pendidikan
• Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung
pembiayaan sekolah.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, ada dua hal pokok yang harus dapat dijawab, yakni:
(1) bagaiman sumber daya akan diperoleh dan (2) bagaimana sumberdaya akan dialokasikan pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan/tipe sekolah/kondisi sekolah/ kondisi daerah yang berbeda, Fattah  (2011:2).

Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintah perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
• Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai
salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumber daya manusia/human capital
• Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan
anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
• Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

Biaya masyarakat (social cost) adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk membiayai sekolah (di dalamnya termasuk biaya pribadi). Dalam kaitan ini Jones (1985:5) mengatakan “Sometimes called public cost, the include cost of educations financed through taxation. Most public school expenses are examples of sosial costs”. Dengan kata lain biaya masyarakat adalah biaya sekolah yang dibayar oleh masyarakat.

Biaya pribadi (private cost) adalah biaya yang dikeluarkan keluarga untuk membiayai sekolah anak nya dan termasuk di dalamnya forgone opportunities. Dalam kaitan ini Jones (1985:5) mengatakan “In the context of education these include tuitions, fees and other expenses paid for by individuals”. Dengan kata lain biaya pribadi adalah biaya sekolah yang dibayar oleh keluarga atau individu.

BAB  III
PEMBAHASAN

3.1  Jaminan Nilai Konstitusi Terhadap Pendanaan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan tentu memerlukan biaya yang cukup, baik yang harus ditanggung oleh negara, maupun oleh masyarakat dan orang tua peserta didik. Pada prinsipnya negara kita telah memberikan jaminan terhadap hak pendidikan bagi rakyat. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan :
1. Dalam pembukaan UUD 1945 (mencerdaskan kehidupan bangsa);
2. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi : ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib mebiayainya” dan ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.
3. Dan dijelaskan lagi pada pasal 49 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 menyatakan alokasi dana pendidikan minimal 20% dari APBN, dan 20% dari APBD selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan.
4. pasal 34 ayat 1-2 UU No. 20 tahun 2003 menyatakan ”setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab XIII (Pendanaan Pendidikan) dengan empat pasal (pasal 46, 47, 48 dan 49). Bab ini mengatur tentang tanggung jawab pendanaan (pasal 46), sumber pendanaan (47), pengelolaan dana pendidikan (pasala 48), dan pengalokasian dana pendidikan (pasal 49)(Anwar Arifin, 2006:83-84).
Secara rinci diatur dalam pasal pasal sebagai berikut :
a. Pasal 46 tentang tanggung jawab pendanaan
1. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
2. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat ( 4 ) Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
3.2  Prinsif Pendanaan Pendidikan

Prinsif pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.

3.2.1 Prinsip Keadilan

Berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

3.2.2 Prinsip Kecukupan

Berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

3.2.3 Prinsip Keberlanjutan

Berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat  digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

3. 3 Penanggung Jawab Pendanaan Pendidikan
Dalam konteks pendidikan nasional, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (pemerintah pusat  maupun pemerintah  daerah)  dan masyarakat (penyelenggara satuan pendidikan, peserta didik, orang tua/wali, dan pihak lain yang peduli terhadap pendidikan)
Pemerintah bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan dengan mengalokasikan anggaran pendidikan pada APBN maupun APBD. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 49 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi sayang, amanat ini dimentahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008,  anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN maupun APBD, di dalamnya termasuk gaji pendidik.
Orang tua/wali peserta didik (khususnya bagi peseta didik tingkat SLTA ke bawah). bertanggung jawab  atas biaya  pribadi peserta didik yaitu biaya yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan pokok maupun relatif dari peserta didik itu sendiri, seperti: transport ke sekolah, uang jajan, seragam sekolah, buku-buku penunjang, kursus tambahan, dan sejenisnya. Selain itu,  orang tua/wali peserta didik juga memikul sebagian biaya satuan pendidikan  untuk menutupi  kekurangan  pendanaan  yang  disediakan  oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
Pihak lain yang  memiliki  perhatian  terhadap  pendidikan dapat  memberikan  sumbangan  pendidikan secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan, yang  harus dikelola secara tranparan dan akuntabel.
Tabel , Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kab./kota berdasarkan Kajian World    Bank

Pemenuhan biaya operasional dan investasi pada SD dan SMP saat ini ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program bos pusat, ditanggung oleh pemerintah propinsi melalui program bos propinsi, dan kab./kota melalui bos pendamping. Untuk SMA, pemenuhan biaya operasional hanya ditanggung oleh dana BOS propinsi, sedangkan dari pemerintah pusat dan Pemerintah daerah tidak ada alokasi secara khusus. Untuk biaya investasi, dana didapatkan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi, maupun pemerintah daerah kab./kota.
3.4  Persoalan Pada Pendanaan Pendidikan
Terdapat beberapa persoalan yang terkait dengan pembiayaan pendidikan di Indonesia,   di antaranya :
1. Faktor kultural. Di Indonesia terjadi pandangan yang kurang tepat terhadap pendidikan. Pendidikan oleh sementara orang dianggap sebagai pemborosan atau bahkan konsumtif. Karena itu ketika harus mengeluarkan pembiayaan atau pendanaan pendidikan yang besar dianggap sebagai kebijakan yang kurang tepat. Sehingga belum tertanam bahwa pendidikan bukanlah investasi masa depan yang sangat berharga bagi suatu individu, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Faktor Struktural. Yaitu terjadinya inkonsistensi dalam implementasi kebijakan. Kebijakan yang selalu berubah-rubah akan mengakibatkan pada biaya ekonomi tinggi. Sudah menjadi rahasia umum di Indonesia setiap kali ganti pejabat maka kebijakan akan berubah dan tidak kontinyu dengan kebijakan selanjutnya.
3. Manajerial. Pengaturan pembiayaan pendidikan serta implementasinya masih jauh dari prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Padahal akuntabilitas dan transparansi adalah kunci kesuksesan pengeloalaan pembiayaan pendidikan (Makalah Seminar Nanang Fatah, 13 september 2006).

BAB  IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
4.1.1  Jaminan Nilai Konstitusi Terhadap Pembiayaan Pendidikan
1. Dalam pembukaan UUD 1945;
2. No. 20 tahun 2003  Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. PP No. 48 Tahun 2008
4.1.2  Prinsif Pendanaan Pendidikan

Prinsif pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.

4.1.3 Tanggung jawab pendanaan  pendidikan yaitu :

A.  Oleh Pemerintah dan Pemda
B.  Oleh Masyarakat atau Penyelenggara Satuan Pendidikan
C.  Peserta didik,Orang tua dan/ atau Wali peserta didik
D.  Bantuan pihak lain atau asing yang tidak Mengikat

4.1.4 Persoalan pada pendanaan pendidikan
A. Faktor cultural
B. Structural
C. factor Manajerial

4.2 Saran
Berdasarkan berbagai uraian pada pembahasan di atas yang jika dikomparasikan secara de
jure dan de facto, maka penulis menyarankan sebagai berikut :
4.2.1 Hendaknya  perlu ada gagasan seminar / sosialisasi pendanaan pendidikan yang
independen  agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami peran masyarakat
dalam pendanaan  pendidikan;
4.2.2 Perlu adanya kebijakan pendanaan pendidikan yang proporsional dan professional
Sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antar satuan pendidikan;
4.2.3 Sudah saatnya untuk dicarikan terobosan supaya dapat terwujudnya cultural of
change pada  birokrasi pemerintahan khusunya bidang pendanaan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas, 2005. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

_________, 2005. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta:Depdiknas.

_________, 2005. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Jakarta: Depdiknas.

Fattah, Nanang. 2001. “Studi Tentang Pembiayaan Pendidikan Sekolah Dasar”
http://google.com/htm,download tanggal 24 September 2012.

Ghozali, Abbas, etal. 2004. Analisis Biaya Satuan Dasar dan Menengah. Jakarta: Balitbang, Depdiknas.

http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pembiayaan.php

Sjahbana, Ali. 1996. “Determinant of school Attainmen in Indonesia: The Role of
Household Characteristics, Opportunity cost, and Quality Adjusted Price of
schooling”     Journal of  Population, Vol 2 No 2, 2012.